Samsung Klaim Paten Apple Tidak Valid

Dalam persidangan hari Senin kemarin, Samsung sukses membalikkan keadaan dengan mengajukan sebuah bukti baru untuk balik menyerang Apple.
Apple masih tetap memfokuskan pernyataan mereka dengan menuduh Samsung telah dengan sengaja mencuri teknologi dan desain milik Apple, dengan cara mengenali sejumlah elemen kunci dari UI iPhone dan menggunakannya dalam produk mereka sendiri.
Samsung secara mengejutkan memilih untuk tidak menyanggah tuduhan tersebut, namun ditunjang dengan sebuah pendekatan berbeda untuk membenarkan tindakan mereka: yaitu dengan membuktikan bahwa klaim paten teknologi milik Apple tidak valid, karena Apple justru telah lebih dulu mencuri ide serupa dari perusahaan lain.
Untuk mengawali bukti dari pembelaannya, Samsung membidik paten fitur ‘pinch-to-zoom,’ yang menurut Apple telah dilanggar oleh Samsung dalam berbagai produk smartphone dan tablet mereka. Liputan langsung CNN Money dari persidangan tersebut memperlihatkan sebuah bukti penting dari Samsung, yaitu sebuah meja raksasa.
Meja dengan touchscreen raksasa tersebut dijuluki sebagai ‘Diamond Touch’ dan telah dilengkapi dengan fitur pinch to zoom, mirip dengan yang diklaim oleh Apple. Meja tersebut dikembangkan oleh Mitsubishi jauh sebelum Apple meluncurkan iPhone pertama.
Samsung kemudian balik menuduh bahwa Apple telah dengan sadar mencuri teknologi tersebut, karena salah satu engineer Mitsubishi yaitu Adam Bogue telah memberikan kesaksian bahwa dia memamerkan teknologi Diamond Touch kepada para engineer Apple di tahun 2003.
Diamond Touch tersebut terdiri dari sebuah proyektor dan sebuah permukaan lebar yang sensitif terhadap rangsangan sentuhan dengan dukungan multi-touch, para penggunanya bisa melakukan aktivitas seperti menggambar atau sejumlah fungsi lainnya. Perangkat tersebut juga dilengkapi dengan teknologi yang sangat mirip dengan fitur pinch-to-zoom pada iOS.
Para pengacara Samsung pun menyimpulkan bahwa mengingat teknologi serupa telah ada ketika Apple mendapatkan paten mereka, dan teknologi tersebut bisa dikategorikan sebagai Prior Art, maka klaim paten Apple harus dianulir dan dinyatakan sebagai klaim yang tidak valid, karena Apple merupakan pihak yang lebih dulu mencuri ide perusahaan lain.

Liat Videonya DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar